Bank Sentral Indonesia (BSI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait pembatasan penggunaan mata uang digital, yang melibatkan cryptocurrency, termasuk Bitcoin.
Bank Sentral Indonesia memperingatkan Bank Indonesia memperingatkan semua pihak untuk tidak menjual, membeli atau berdagang mata uang virtual. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang virtual, termasuk bitcoin, tidak akan diakui sebagai alat pembayaran yang valid, dan oleh karena itu dilarang digunakan di Indonesia sebagai alat pembayaran.
Baru-baru ini, Bank Sentral Indonesia tampaknya telah menunjukkan aktivitas yang tidak biasa dalam hal mata uang digital. Bahkan, pada akhir tahun lalu, pejabat Bank Sentral Indonesia mengeluarkan pernyataan yang meminta media lokal untuk mendesak pengecer untuk melarang penggunaan transaksi mata uang ilegal. Kemudian, sebelum peraturan diberlakukan, penyedia layanan pembayaran Bitcoin Indonesia memilih untuk menutup atau mengubah organisasi mereka.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan setempat, Bank Sentral Indonesia mengingatkan Bank Indonesia dan bank institusional untuk melarang penyedia layanan sistem pembayaran dan penyedia teknologi keuangan untuk memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang virtual, termasuk lembaga transfer utama, lembaga penyelesaian, penyedia layanan penyelesaian, penerbit, lembaga penerimaan, gerbang pembayaran, operator dompet elektronik, penyedia transfer dana, dan lain-lain.
Namun, hingga saat ini, PT Bit Coin Indonesia, yang merupakan bursa mata uang digital paling populer di Indonesia, masih beroperasi dengan lancar, dan dilaporkan memiliki lebih dari satu juta pengguna.