Bank Sentral Indonesia: Jangan Menjual, Membeli, dan Berdagang Mata Uang Digital

Penulis:Tapi Lir., Dibuat: 2018-01-15 13:01:37, Diperbarui:

Bank Sentral Indonesia baru-baru ini merilis pernyataan tentang pengendalian penggunaan mata uang digital, termasuk Bitcoin.

Bank Sentral Indonesia memperingatkan semua pihak Bank Indonesia Warns To All Parties To Not Sell, Buy or Trade Virtual Currency. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang virtual, termasuk Bitcoin, tidak akan dianggap sebagai alat pembayaran yang valid dan karenanya dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Baru-baru ini, Bank Sentral Indonesia tampaknya menunjukkan aktivitas yang luar biasa dalam hal mata uang digital. Bahkan, pada akhir tahun lalu, pejabat Bank Sentral Indonesia mengeluarkan pernyataan yang meminta media lokal untuk mendesak pengecer untuk melarang penggunaan transaksi mata uang tetap ilegal. Kemudian, sebelum regulasi diberlakukan, penyedia layanan pembayaran Bitcoin di Indonesia memilih untuk menutup atau melakukan reorganisasi bisnis.

Menurut undang-undang dan peraturan setempat, Bank Sentral Indonesia mengingatkan secara tegas bahwa bank-bank Indonesia dan bank-bank institusional dilarang menggunakan layanan penyedia sistem pembayaran, serta penyedia teknologi keuangan untuk memproses transaksi pembayaran dengan mata uang virtual, termasuk lembaga pemrosesan utama, lembaga clearing, penyedia layanan penyelesaian, penerbit, lembaga penerimaan, gateway pembayaran, operator e-wallet, penyedia transfer dana, dll.;

Sementara itu, PT Bit Coin Indonesia, yang merupakan bursa mata uang digital paling populer di Indonesia, masih beroperasi dengan baik, dengan lebih dari satu juta pengguna.

Artikel ini dibuat oleh:http://www.jinse.com/bitcoin/134338.html


Lebih banyak

Mimpi kecilBerita-berita yang beredar di media massa.